
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap peredaran obat-obatan keras ilegal lintas wilayah di Banten dan Jakarta Utara dengan menyita lebih dari 35.000 butir obat terlarang, serta menangkap dua tersangka berinisial YS (33) dan AR (32).
“Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan di Kota Serang, Jumat.
Wiwin menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah Pandeglang.
Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba kemudian menangkap tersangka YS pada (27/5) pukul 02.00 WIB, di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan YS, petugas menyita 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000, serta satu unit ponsel. Berdasarkan hasil interogasi, YS memperoleh barang dari tersangka AR yang beroperasi di Jakarta Utara.
Tim segera melakukan pengembangan dan menangkap AR pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 21.00 WIB di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.
Di lokasi itu, petugas menyita 15.300 butir Tramadol HCL, 10.370 butir Trihexyphenidyl, 9.528 butir Hexymer, 61 pak plastik klip bening, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp650.000.
Wiwin menjelaskan AR menggunakan toko kosmetik dan perlengkapan bayi sebagai kedok untuk mengedarkan obat keras secara ilegal.
“Modus ini sangat membahayakan karena menyaru dalam aktivitas komersial yang terlihat normal,” ujarnya.
Dia menyebut nilai total barang bukti yang diamankan Polda Banten itu diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Menurut dia, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu seorang pelaku lain berinisial SL yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi dan potensi pemasok lainnya,” ujarnya.
Dia mengatakan Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang membahayakan jiwa.