Berdasarkan unggahan akun Instagram @TMCPoldaMetro, Jumat (27/2/2026), kendaraan tersebut menabrak pembatas jalur bus Transjakarta yang berada di sisi jalan. Tampak sejumlah petugas telah berada di lokasi untuk melakukan penanganan.
Belum diketahui penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya korban dalam peristiwa tersebut. Akibat kejadian yang terjadi sekira pukul 06.37 WIB itu, arus kendaraan yang mengarah ke kawasan Kuningan terpantau mengalami tersendat pada jam sibuk pagi.
“Saat ini sedang dalam penanganan, untuk arus lalu lintas mengarah Kuningan mengalami tersendat,” kutip akun Instagram @TMCPoldaMetro.
Proses evakuasi kendaraan masih berlangsung. Situasi lalu lintas juga masih dalam penanganan petugas.
Mantan Perdana Menteri Norwegia Thorbjorn Jagland. (Foto: Nurphoto)
Laporan di media Norwegia pada Selasa, (24/2/2026) mengatakan mantan perdana menteri Thorbjorn Jagland telah dirawat di rumah sakit pekan lalu setelah mencoba bunuh diri. Upaya Jagland itu dilakukan beberapa hari setelah ia didakwa sehubungan dengan dugaan penyelidikan korupsi yang terkait dengan Jeffrey Epstein, seorang pengusaha dan penjahat seks yang telah meninggal.
Klaim tersebut pertama kali diterbitkan oleh situs berita iNyheter, yang mengutip sumber anonim yang menggambarkan kondisi Jagland sebagai serius. Detail tentang perawatannya atau rumah sakit yang terlibat belum dikonfirmasi secara publik, dan otoritas Norwegia belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Jagland, 75 tahun, adalah salah satu tokoh politik paling terkemuka di Norwegia, pernah menjabat sebagai perdana menteri dan kemudian sebagai sekretaris jenderal Dewan Eropa. Ia juga memimpin Komite Nobel Norwegia selama beberapa tahun, memainkan peran sentral dalam pemberian Hadiah Nobel Perdamaian.
Polisi Menggeledah Properti Jagland
Stasiun penyiaran Norwegia NRK melaporkan awal bulan ini bahwa polisi telah menggeledah properti yang terkait dengan Jagland sebagai bagian dari penyelidikan yang meneliti dugaan keuntungan dan kontak yang terkait dengan Epstein, yang jaringan hubungannya di seluruh dunia telah menarik perhatian publik di seluruh dunia.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, pemilihan waktu siang hari dikarenakan pertimbangan akses transportasi keluarga korban.
Kapolda Maluku memfasilitasi keberangkatan orang tua dan kakak korban dari Tual ke Ambon untuk menghadiri persidangan sekaligus menjalani pengobatan rujukan.
“Keluarga, siap. Akan dihadiri karena ini kenapa dia dibikin jam 02.00, kan sebenarnya bisa kita jadwalkan pagi, tapi karena keluarga ini kan dari Tual harus berangkat pesawatnya jam 11.00. 11.00 siang ini baru dari Tual, kemudian nanti dijemput oleh Karumkit di bandara,” ujarnya.
Setibanya di Ambon, Kakak korban akan dirujuk ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan perawatan fasilitas patah tulang yang lebih memadai. Setelah proses di rumah sakit, keluarga akan langsung menuju lokasi persidangan.
“Langsung ke sidang, iya. Jadi dijadwal makanya kayak saya bilang tadi kenapa kemudian dia diambil siang karena memang menunggu keluarga korban yang akan hadir. Karena kalau kita pagi kan bisa, tapi keluarga korban tidak bisa hadir. Jadi itu memang dibuat di atas jam 02.00,” tambah Rositah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, posisi KA Bandara tersebut masih berada di jalur rel dan menutupi perlintasan kendaraan. Terlihat garis kuning pengaman terpasang di sekitar rangkaian kereta.
Para petugas yang berada di lokasi masih melakukan proses evakuasi di tengah guyuran hujan. Sementara peristiwa kereta tertemper truk ini menjadi tontonan masyarakat sekitar.
Namun, warga yang berada di lokasi dilarang mendekat ke area kereta demi alasan keselamatan. Petugas kepolisian juga tampak melakukan pengalihan arus lalu lintas yang biasa dilintasi sepeda motor maupun mobil.
Sebelumnya, KAI Commuter melakukan penyesuaian pola operasi dan pembatalan sejumlah perjalanan guna mengurai kepadatan, sebagai berikut:
• KA Bandara Soekarno-Hatta: Seluruh perjalanan untuk sementara waktu dibatalkan. • Commuter Line relasi Duri–Tangerang: Perjalanan hanya dilayani sampai Stasiun Rawa Buaya. • Pemberangkatan dari Stasiun Tangerang: Seluruh keberangkatan untuk sementara dibatalkan.
Adapun rekayasa pola operasi yang diberlakukan sebagai berikut: • KA 1912A (Duri–Tangerang): Perjalanan hanya sampai Stasiun Rawa Buaya, kembali sebagai KA 1921A (Rawa Buaya–Duri). • KA 1914A (Duri–Tangerang): Perjalanan hanya sampai Stasiun Rawa Buaya, kembali sebagai KA 1923A (Rawa Buaya–Duri).
“Sidang dilaksanakan di Gedung TNCC,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Temuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 17.00 WIB, di wilayah Tangerang.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyatakan, dukungannya terhadap langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Menurut Habiburokman, tindakan tegas tersebut menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan kompromi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Sikap tegas terhadap mantan Kapolres Bima ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Habiburokman, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi etik, administrasi, hingga pidana.
Peristiwa 15 Februari: Deklarasi Pemerintahan Revolusioner RI hingga Pertempuran Singapura
Berbagai peristiwa telah terjadi pada 15 Februari. Diantaranya pertempuran Singapura yang menyebabkan jatuhnya Singapura ke tangan Jepang pada Februari 1942. Selain itu, Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) juga dideklarasikan pada 15 Februari.
Okezone merangkum berbagai peristiwa yang terjadi pada 15 Februari, dilansir beragam sumber, Sabtu (14/2/202026).
1.Pertempuran Singapura – 1942
Pertempuran Singapura terjadi pada teater Asia tenggara perang Dunia II, yang mengakibatkan jatuhnya Singapura ke tangan Jepang. Pertempuran ini berlangsung dari 7 hingga 15 Februari 1942.
Dalam pertempuran ini, sekira 80 ribu tentara India, Australia, dan Britania Jaya menjadi tahanan perang, bergabung dengan 50 ribu yang ditawan dalam Pertempuran Malaysia. Pertempuran ini berhasil dimenangkan oleh Jepang setelah pasukan sekutu yang dipimpin Letnan Jenderal Arthur Percival dari Inggris menyerah.
2. Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia – 1958
15 Februari 1958 menjadi hari pendeklarasian Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). PRRI merupakan salah satu gerakan pertentangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat (Jakarta). Pendeklarasian ini ditandai dengan keluarnya ultimatum dari dewan perjuangan yang dipimpin oleh Kolonel Ahmad Husein di Padang, Sumatera Barat.
Sebab berdirinya PRRI adalah tuntutan otonomi luas dan kekecewaan terhadap pemerintah pusat karena dianggap telah melanggar undang-undang. Selain itu, kekecewaan terhadap pemerintah yang cenderung sentralis, sehingga pembangunan di daerah menjadi terabaikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri terus menerapkan secara optimal terkait Food Security dan Food Safety.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam sambutannya di acara peresmian 1.179 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, yang dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto, Jumat (13/2/2026).
“SPPG Polri menerapkan prinsip Food Security dan Food Safety secara ketat melalui penggunaan test kit sebagai quality control untuk memastikan bahan pangan aman dan layak konsumsi,” kata Sigit.
Sigit menekankan, Polri juga menempatkan aspek standarisasi mutu, higienitas, dan keamanan pangan sebagai prioritas utama.
Roy Suryo angkat bicara mengenai dua dokumen “Salinan Ijazah JKW Terlegalisir” yang diperoleh Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Roy mengatakan bahwa menurutnya hasil analisisnya, salinan ijazah tersebut memiliki sejumlah kejanggalan yang membuat keasliannya diragukan.
Kejanggalan pertama, menurut Roy Suryo, terkait absennya tanggal legalisasi pada ijazah. Ia menjelaskan bahwa meski kedua salinan dilegalisir oleh Prof. Dr. Ir. Mohammad Na’iem M.Agr.Sc (2014) dan Dr. Budiadi S.Hut.M.Agr.Sc (2019), tidak ada keterangan tanggal-bulan-tahun legalisasinya.
“Kita tunggu dokumen dari KPUD DKI (2012) dan KPUD Surakarta (2005, 2010) besok, apakah sesuai aturan,” tulis Roy dalam keterangan yang diterima media, Rabu (11/2/2026).
Kejanggalan kedua adalah perbedaan format fisik kedua salinan ijazah tersebut, yang menurutnya tidak identik. Roy Suryo mencatat bahwa salinan ijazah tahun 2014 tampak terkompresi secara horizontal sehingga bentuknya cenderung “kotak/bujur sangkar”, sementara salinan tahun 2019 masih proporsional “persegi panjang”, meski berukuran A4/Kwarto, lebih kecil dari ukuran lazim ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berukuran A3.
Menurut pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, secara normatif semua lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang sama. Namun, menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tampil sebagai institusi penegak hukum yang paling aktif, progresif, dan produktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Menindak korupsi itu, sekarang, seperti memancing di kolam ikan. Pasti ikannya itu ada. Mencari koruptor itu mudah sekali karena korupsi ada di mana-mana. Namun saat ini, yang paling produktif adalah kejaksaan,” ujarnya dalam rilis survei Indikator Politik bertajuk “Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga terhadap Lembaga-Lembaga Negara”, Minggu (8/2/2026).
Suparji menilai persepsi publik yang menempatkan Kejaksaan pada posisi lebih menonjol dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya sebagai konsekuensi dari kinerja konkret di lapangan yang konsisten membongkar kasus kakap. Menurutnya, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian memiliki kewenangan yang kuat dalam penanganan perkara korupsi.
“KPK memiliki fokus khusus, Kepolisian juga punya kewenangan besar bahkan sebagai penyidik utama. Namun, saat ini semuanya kembali pada kemauan dan progresivitas lembaga tersebut. Kejaksaan telah menunjukkan kinerja yang melampaui ekspektasi,” ujarnya.
Suparji menjelaskan, secara yuridis, posisi strategis Kejaksaan diperkuat oleh asas dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara. Melalui kewenangan atributif dalam Undang-Undang Kejaksaan, institusi ini dapat menjalankan fungsi mulai dari penyidikan perkara tertentu, penuntutan, hingga eksekusi putusan pidana serta pemulihan aset negara.
Suparji menegaskan capaian tersebut tidak semata-mata bertumpu pada kewenangan hukum. Ia menilai keberhasilan Kejaksaan juga ditopang transformasi internal yang signifikan dalam tubuh Korps Adhyaksa.
“Keberhasilan ini bukan sekadar keberanian, komitmen, dan kemauan. Kejaksaan secara sadar melakukan perbaikan diri. Banyak jaksa yang terus meningkatkan kapasitas intelektualnya hingga bergelar doktor dan profesor. Hal inilah yang membuat penegakan hukum mereka lebih tajam dan berkualitas,” pungkasnya.