OJK: Batas atas bunga pindar oleh AFPI untuk bedakan dari yang ilegal

OJK: Batas atas bunga pindar oleh AFPI untuk bedakan dari yang ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, pengaturan batas atas bunga oleh AFPI sebelum terbitnya SEOJK No.19/2023 dilakukan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri pinjaman daring (pindar), serta membedakan pindar antara yang legal dan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan pengaturan tersebut sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Lebih lanjut, pengaturan batas atas suku bunga atau manfaat ekonomi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada beberapa tahun silam merupakan arahan OJK yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.

Sebagaimana Pasal 84 POJK 40/2024, Agusman mengatakan bahwa asosiasi atau dalam hal ini AFPI berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi,” kata Agusman.

Selanjutnya, penyesuaian batasan manfaat ekonomi pindar atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) kini telah diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Aturan tersebut diharapkan dapat mendorong akses keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

“OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum terkait dugaan pelanggaran kartel bunga dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri pindar,” kata Agusman.

slot gacor hari ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*