
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan, pemilih pada pemungutan suara ulang (PSU) 6 Agustus 2025 tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 27 November 2024.
“Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa hasil perselisihan perolehan suara Pilkada Papua,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada ANTARA seusai meninjau kesiapan PSU di Biak,Selasa.
Ia mengatakan, untuk DPT Pilkada Papua 27 November 2024 dengan DPT, pemilih pindahan dan pemilih tambahan.
Idham mengharapkan, pihak penyelenggara PSU di tingkat KPPS sudah mendapat sosialisasi terkait dengan data pemilih PSU yang sama dengan DPT Pilkada 2024.
“Intinya tidak ada pemilih baru di PSU Pilkada Papua 6 Agustus 2025,” tegas Idham.
Disinggung kesiapan logistik PSU Papua di delapan kabupaten dan satu Kota Jayapura, menurut Idham, sesuai laporan sudah tiba di TPS masing-masing.
“KPU pastikan semua logistik sudah tiba pada H-1 di setiap TPS sehingga bisa digunakan pada PSU 6 Agustus,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik bersama Ketua KPU Papua Diana D Simbiak dan KPU Biak Numfor melakukan pertemuan dengan Forkompinda dan Wakil Bupati Jimmy CR Kapissa membahas persiapan PSU Pilkada.
Data jumlah pemilih tetap Pilkada 27 November 2024 di Kabupaten Biak Numfor sebanyak 100.874 pemilih terdiri laki-laki 49.705 dan perempuan 51.169 pemilih tersebar di 345 TPS
PSU Pilkada Papua berlangsung 6 Agustus 2025 dengan kandidat pasangan No urut 1 Benhur Tomi Mano dan wakil gubernur Costan Karma.
Sedangkan pasangan nomor urut 2 calon Gubernur Mathius D Fakhiri dan calon Wagub Aryoko Alberto Rumaropen.
Hingga, Selasa (5/8) pukul 12.30 WIT aktivitas keseharian warga di Kabupaten Biak berjalan normal dimana semua kegiatan masyarakat berlangsung lancar dan kondusif.