
Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) tipe B dan lapangan bola pada tahun anggaran 2026.
“Kemenpora RI tidak mendapatkan alokasi DAK yang dimaksud,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menpora menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan kegiatan yang untuk didanai melalui DAK tahun anggaran 2026 kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada 12 Juli lalu.
Namun, berdasarkan surat bersama dari kedua kementerian tersebut pada 24 Juli, Kemenpora tidak mendapatkan alokasi DAK yang dimaksud.
Menpora mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kembali pendanaan kegiatan dari DAK pada tahun anggaran 2027.
Dia menjelaskan, meskipun usulan penggunaan DAK pada 2026 tidak disetujui, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan disepakati bahwa pembangunan GOR multi fungsi tetap menjadi bagian dari prioritas.
GOR multi fungsi dimaksud, kata dia, dapat digunakan untuk berbagai cabang olahraga seperti futsal, basket, bulu tangkis, tenis meja, tinju, dan lainnya.
“(GOR multi fungsi) Ini yang masih kurang di Indonesia,” katanya.
Menpora meyakini bahwa ketika ada pemerataan GOR multi fungsi maka akan mengangkat industri olahraga serta aktivasi untuk kegiatan anak muda dan olahraga semakin baik.
Sementara itu, pembangunan lapangan bola terutama di stadion akan dikurangi dan difokuskan pada pembangunan lapangan latihan.
Menpora menambahkan, pembangunan fasilitas olahraga di daerah-daerah terutama di tingkat kecamatan atau desa juga diupayakan melalui kolaborasi dengan Kementerian Desa melalui pemanfaatan Program Dana Desa.
Dia menyebutkan proyek percontohan terkait upaya tersebut sudah berjalan berupa pembangunan lapangan sepak bola berstandar FIFA di Surakarta dan Padang.
“Ini kami jadikan contoh dan akan kami aplikasikan di daerah-daerah lainnya,” katanya.