
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta seluruh dinas pendidikan (Disdik) kabupaten/kota untuk memetakan kondisi akses sekolah di wilayah masing-masing guna memastikan keselamatan dan keamanan siswa selama berlangsungnya aksi unjuk pendapat.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen, Suharti mengatakan pihaknya menyampaikan permintaan tersebut beserta sejumlah imbauan lainnya melalui Surat Edaran 18954/A.A4/PK.00.01/2025 yang dikeluarkan per tanggal 1 September 2025.
“Kami memberikan kewenangan ke masing-masing Pemda, dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten/kota untuk menentukan pola pembelajarannya sesuai situasi masing-masing,” kata Suharti saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pihaknya melalui Surat Edaran tersebut juga meminta dinas pendidikan untuk mengambil langkah-langkah yang partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan terhadap penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.
Pihaknya juga meminta dinas pendidikan kabupaten/kota untuk melakukan identifikasi kondisi atas keberadaan dan akses satuan pendidikan pada wilayah kewenangan masing-masing, yang bersinggungan langsung atau tidak langsung dengan jalur pelaksanaan aksi unjuk pendapat yang sedang atau akan berlangsung.
Surat Edaran itu juga meminta dinas pendidikan kabupaten/kota untuk menentukan metode pembelajaran pada satuan pendidikan di wilayah masing-masing sesuai dengan kewenangan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan dan mutu belajar murid.
“Keselamatan dan keamanan murid dalam mendapatkan layanan pendidikan merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan pemberian layanan pendidikan bagi seluruh murid,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap adanya upaya pencegahan dan antisipasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota guna menjamin keamanan dan keselamatan murid dalam melaksanakan pendidikan selama berlangsungnya aksi unjuk pendapat yang sedang atau akan berlangsung di wilayah masing-masing.