
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) berinisial DSJ di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), guna menjaga kepercayaan konsumen.
“Pencabutan izin usaha BPR itu merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien dalam keterangan resmi, di Medan, Selasa.
Khoirul menjelaskan pencabutan izin usaha BPR DSJ itu sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisaris OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal Agustus 2025.
Ia mengatakan pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR DSJ dalam status bank dalam penyehatan (BDP), karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minum (KPMM) kurang dari 12 persen dan tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.
“Selanjutnya pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR dalam status bank dalam resolusi dengan pertimbangan POJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham,” kata dia lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Dewan Komisaris dan Direksi BPR DSJ untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
“Tapi, pemegang saham dan pengurus BPR DSJ tidak dapat melakukan penyehatan pada perusahaan tersebut,” kata dia pula.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 pada 11 Agustus 2025 tentang cara penanganan bank dalam resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan bank dalam Resolusi BPR DSJ dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha.
Khoirul mengatakan menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR DSJ.
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.